
Berikut ini isi Undang Undang No 22 Tahun 2009 untuk pengendara sepeda motor sebagaimana dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya,
Lampu
Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.
Helem standar
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI)...